Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengelola Kebun Kelapa Sawit Di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak
Banjarnahor, Sondang
Dari observasi yang dilakukan di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak,
peneliti memperoleh informasi dari masyarakat bahwa perjanjian kerja antara
pemilik kebun dan para pekerja, termasuk penjaga kebun, dilakukan secara lisan
atas dasar kepercayaan karena menyesuaikan dengan keadaan masyarakat.
Namun, sering terjadi permasalahan antara pemilik kebun dengan penjaga kebun
disebabkan penjaga kebun tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah
disepakati sebelumnya secara lisan dalam perjanjian. Salah satu contohnya adalah
penjaga kebun mengambil buah kelapa sawit pemilik kebun tanpa izin dan
menjualnya kepada orang lain. Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap
pengelola kebun kelapa sawit di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak? Jenis
penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil dari penelitian ini yaitu
penegakan hukum pidana terhadap pengelola kebun kelapa sawit di Kecamatan
Sungai Apit Kabupaten Siak adalah terjadinya tindak pidana penggelapan yang
dilakukan oleh penjaga kebun yaitu penjaga kebun bekerja sama dengan ‘ninja
sawit’ untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dan menjualnya kepada
‘toke’ kelapa sawit. Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap
pengelola kebun kelapa sawit di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak adalah
pemilik kebun memberikan gaji yang kecil kepada penjaga kebunnya yaitu di
bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2023, kurangnya
pengawasan yang dilakukan oleh pemilik kebun, serta tindak pidana penggelapan
yang dilakukan oleh penjaga kebun merupakan tindak pidana ringan. Upaya untuk
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap pengelola kebun
kelapa sawit di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak adalah tindak pidana
penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh penjaga kebun diselesaikan
secara kekeluargaan oleh Kepolisian Sektor Sungai Apit berdasarkan Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
peneliti memperoleh informasi dari masyarakat bahwa perjanjian kerja antara
pemilik kebun dan para pekerja, termasuk penjaga kebun, dilakukan secara lisan
atas dasar kepercayaan karena menyesuaikan dengan keadaan masyarakat.
Namun, sering terjadi permasalahan antara pemilik kebun dengan penjaga kebun
disebabkan penjaga kebun tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah
disepakati sebelumnya secara lisan dalam perjanjian. Salah satu contohnya adalah
penjaga kebun mengambil buah kelapa sawit pemilik kebun tanpa izin dan
menjualnya kepada orang lain. Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap
pengelola kebun kelapa sawit di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak? Jenis
penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil dari penelitian ini yaitu
penegakan hukum pidana terhadap pengelola kebun kelapa sawit di Kecamatan
Sungai Apit Kabupaten Siak adalah terjadinya tindak pidana penggelapan yang
dilakukan oleh penjaga kebun yaitu penjaga kebun bekerja sama dengan ‘ninja
sawit’ untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dan menjualnya kepada
‘toke’ kelapa sawit. Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap
pengelola kebun kelapa sawit di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak adalah
pemilik kebun memberikan gaji yang kecil kepada penjaga kebunnya yaitu di
bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2023, kurangnya
pengawasan yang dilakukan oleh pemilik kebun, serta tindak pidana penggelapan
yang dilakukan oleh penjaga kebun merupakan tindak pidana ringan. Upaya untuk
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap pengelola kebun
kelapa sawit di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak adalah tindak pidana
penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh penjaga kebun diselesaikan
secara kekeluargaan oleh Kepolisian Sektor Sungai Apit berdasarkan Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-16T08:44:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah