Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Restorative Justice Di Kepolisian Sektor Senapelan Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Saputri, Junia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan penyelesaian tindak
pidana ringan dengan restorative justice yang dilaksanakan instansi kepolisian
sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, dan untuk mengetahui
faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian perkara
serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini oleh
Kepolisian Sektor Senapelan sebagai pelaksana fungsi dan tugas dalam menerapkan
restorative justice dengan berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode
penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris atau dapat disebut dengan
penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan
apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dengan pendekatan penelitian
kualitatif pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, data yang
diperoleh akan di analisa dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan didapat kesimpulan bahwa penerapan penyelesaian
perkara tindak pidana ringan dengan restorative justice yang dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Sektor Senapelan telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021
dalam penerapannya memberi kemudahan pihak kepolisian untuk penyelesaian
perkara tindak pidana ringan yang terjadi diwilayah hukum pihak kepolisian dan
menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam penegakkannya, namun adanya
alternatif restorative justice belum dapat dimaksimalkan sebagai alternatif
penyelesaian dalam hal agar tindak pidana tidak terulang lagi oleh para pelaku karna
adanya faktor lingkungan dan kesadaran oleh pelaku belum maksimal yang dapat
menyadarkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, pihak kepolisian dalam
upaya menanggulangi hambatan tersebut menerapkan pengawasan terhadap pelaku
maupun korban dalam proses penerapan penyelesain secara restorative justice.
pidana ringan dengan restorative justice yang dilaksanakan instansi kepolisian
sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, dan untuk mengetahui
faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian perkara
serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini oleh
Kepolisian Sektor Senapelan sebagai pelaksana fungsi dan tugas dalam menerapkan
restorative justice dengan berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode
penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris atau dapat disebut dengan
penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan
apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dengan pendekatan penelitian
kualitatif pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, data yang
diperoleh akan di analisa dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan didapat kesimpulan bahwa penerapan penyelesaian
perkara tindak pidana ringan dengan restorative justice yang dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Sektor Senapelan telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021
dalam penerapannya memberi kemudahan pihak kepolisian untuk penyelesaian
perkara tindak pidana ringan yang terjadi diwilayah hukum pihak kepolisian dan
menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam penegakkannya, namun adanya
alternatif restorative justice belum dapat dimaksimalkan sebagai alternatif
penyelesaian dalam hal agar tindak pidana tidak terulang lagi oleh para pelaku karna
adanya faktor lingkungan dan kesadaran oleh pelaku belum maksimal yang dapat
menyadarkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, pihak kepolisian dalam
upaya menanggulangi hambatan tersebut menerapkan pengawasan terhadap pelaku
maupun korban dalam proses penerapan penyelesain secara restorative justice.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T03:57:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah