Penertiban Calo Oleh Tim Satuan Bersih Pungutan Liar Dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi di Kepolisian Resort Pelalawan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Alvendra, Aldo
Pembuatan SIM melalui calo sama saja melanggar KUHP atau Kitab UndangUndang
Hukum
Pidana.
Bagi
oknum
yang
terlibat
akan
terkena
Pasal
368
KUHP,
baik
pemohon atau calo itu sendiri. "Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimana penertiban calo oleh tim
satuan bersih pungutan liar dalam pembuatan surat izin mengemudi di Kepolisian
Resort Pelalawan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimana
hambatan penertiban calo oleh tim satuan bersih pungutan liar dalam pembuatan
surat izin mengemudi di Kepolisian Resort Pelalawan berdasarkan Kitab UndangUndang
Hukum
Pidana?
Dan
apakah
upaya
dalam
mengatasi
hambatan
penertiban
calo
oleh
tim
satuan
bersih
pungutan
liar
dalam
pembuatan
surat
izin
mengemudi
di
Kepolisian Resort Pelalawan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
Penertiban Calo Oleh Tim Satuan Bersih Pungutan Liar Dalam Pembuatan Surat
Izin Mengemudi Di Kepolisian Resort Pelalawan Berdasarkan Kitab UndangUndang
Hukum Pidana tidak terlaksana karena tidak ada pelaku yang dipidana
dan masih banyaknya calo di Satlantas Polres Pelalawan. Hambatan Penertiban
Calo Oleh Tim Satuan Bersih Pungutan Liar Dalam Pembuatan Surat Izin
Mengemudi Di Kepolisian Resort Pelalawan Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana adalah karena lemahnya sistem kontrol dan pengawasan, tidak
diberlakukannya sanksi terhadap calo, tidak adanya pengaduan dari masyarakat
Upaya Dalam Mengatasi Hambatan Penertiban Calo Oleh Tim Satuan Bersih
Pungutan Liar Dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi Di Kepolisian Resort
Pelalawan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah Upaya preemtif,
Upaya
Preventif
dan
Upaya
Represif.
Saran
yang
dapat
disampaikan
guna
melengkapi
hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pihak Kepolisian harus
meningkatkan pengawasan terhadap calo dan segera menertibkan calo yang ada di
wilayah hukumnya. Masyarakat hendaknya memberikan laporan kepada tim
satuan bersih pungutan liar agar tidak ada lagi calo dalam pengurusan surat izin
mengemudi dan mengikuti setiap aturan yang ada dalam pengurusan surat izin
mengemudi. Syarat pengurusan surat izin mengemudi serta prosedur yang harus
dilalui dalam pembuatan surat izin mengemudi agar dipermudah dan tidak
merepotkan masyarakat sehingga dapat meminimalisir calo di Satlantas Polres
Pelalawan.
Hukum
Pidana.
Bagi
oknum
yang
terlibat
akan
terkena
Pasal
368
KUHP,
baik
pemohon atau calo itu sendiri. "Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimana penertiban calo oleh tim
satuan bersih pungutan liar dalam pembuatan surat izin mengemudi di Kepolisian
Resort Pelalawan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimana
hambatan penertiban calo oleh tim satuan bersih pungutan liar dalam pembuatan
surat izin mengemudi di Kepolisian Resort Pelalawan berdasarkan Kitab UndangUndang
Hukum
Pidana?
Dan
apakah
upaya
dalam
mengatasi
hambatan
penertiban
calo
oleh
tim
satuan
bersih
pungutan
liar
dalam
pembuatan
surat
izin
mengemudi
di
Kepolisian Resort Pelalawan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
Penertiban Calo Oleh Tim Satuan Bersih Pungutan Liar Dalam Pembuatan Surat
Izin Mengemudi Di Kepolisian Resort Pelalawan Berdasarkan Kitab UndangUndang
Hukum Pidana tidak terlaksana karena tidak ada pelaku yang dipidana
dan masih banyaknya calo di Satlantas Polres Pelalawan. Hambatan Penertiban
Calo Oleh Tim Satuan Bersih Pungutan Liar Dalam Pembuatan Surat Izin
Mengemudi Di Kepolisian Resort Pelalawan Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana adalah karena lemahnya sistem kontrol dan pengawasan, tidak
diberlakukannya sanksi terhadap calo, tidak adanya pengaduan dari masyarakat
Upaya Dalam Mengatasi Hambatan Penertiban Calo Oleh Tim Satuan Bersih
Pungutan Liar Dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi Di Kepolisian Resort
Pelalawan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah Upaya preemtif,
Upaya
Preventif
dan
Upaya
Represif.
Saran
yang
dapat
disampaikan
guna
melengkapi
hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pihak Kepolisian harus
meningkatkan pengawasan terhadap calo dan segera menertibkan calo yang ada di
wilayah hukumnya. Masyarakat hendaknya memberikan laporan kepada tim
satuan bersih pungutan liar agar tidak ada lagi calo dalam pengurusan surat izin
mengemudi dan mengikuti setiap aturan yang ada dalam pengurusan surat izin
mengemudi. Syarat pengurusan surat izin mengemudi serta prosedur yang harus
dilalui dalam pembuatan surat izin mengemudi agar dipermudah dan tidak
merepotkan masyarakat sehingga dapat meminimalisir calo di Satlantas Polres
Pelalawan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T02:39:35Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah