Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Sediaan Farmasi Obat Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun Tentang Kesehatan
Nasution, Dewi Nurjannah
Banyaknya pelaku usaha obat tanpa izin dan tidak memenuhi standard
terhadap obat tradisional menjadikan penulis untuk menulis karya ilmiah
ini dengan permasalahan penelitian ini adalah Pertama, tanggung jawab
hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat tradisional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?
Kedua, penerapan sanksi tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap
sediaan farmasi obat tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan? Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan
tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat
tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan untuk menjelaskan penerapan sanksi hukum terhadap
tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat
tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan
buku, jurnal dan dikombinasikan dengan aturan-aturan yang mengatur
tentang tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi
obat tradisional. Hasil penelitian ini, pelaku usaha sediaan farmasi obat
tradisional yang tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar ini masih
banyak terdapat di Indonesia dan penerapan sanksi pada tanggung jawab
hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat tradisional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ada dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana, terdapat teori
penegakan hukum dan teori sanksi hukum terhadap tanggung jawab
hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat tradisional, hal ini
dibuktikan dengan banyaknya pelaku usaha yang menjual obat tanpa izin
dan tidak memenuhi standard, serta penerapan sanksi hukum terhadap
pelaku usaha obat tanpa izin dan tidak memenuhi standard belum
sepenuhnya tegas untuk membuat pelaku usaha lain mementingkan izin
edar dan standar terhadap obat tradisional.
terhadap obat tradisional menjadikan penulis untuk menulis karya ilmiah
ini dengan permasalahan penelitian ini adalah Pertama, tanggung jawab
hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat tradisional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?
Kedua, penerapan sanksi tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap
sediaan farmasi obat tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan? Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan
tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat
tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan untuk menjelaskan penerapan sanksi hukum terhadap
tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat
tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan
buku, jurnal dan dikombinasikan dengan aturan-aturan yang mengatur
tentang tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi
obat tradisional. Hasil penelitian ini, pelaku usaha sediaan farmasi obat
tradisional yang tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar ini masih
banyak terdapat di Indonesia dan penerapan sanksi pada tanggung jawab
hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat tradisional
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ada dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana, terdapat teori
penegakan hukum dan teori sanksi hukum terhadap tanggung jawab
hukum pelaku usaha terhadap sediaan farmasi obat tradisional, hal ini
dibuktikan dengan banyaknya pelaku usaha yang menjual obat tanpa izin
dan tidak memenuhi standard, serta penerapan sanksi hukum terhadap
pelaku usaha obat tanpa izin dan tidak memenuhi standard belum
sepenuhnya tegas untuk membuat pelaku usaha lain mementingkan izin
edar dan standar terhadap obat tradisional.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:10:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah