Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum Tenaga Kerja Pt. Bina Kasih Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Sibuea, Alfredo Jaya
Permasalahan penelitian dalam hal ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan
hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36
Tahun 2021 tentang pengupahan? Kedua, apakah faktor penghambat pelaksanaan
hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36
Tahun 2021 tentang pengupahan? Ketiga, bagaimanakah upaya dalam mengatasi
hambatan pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan? Tujuan dari penelitian
ini adalah: pertama, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap
pelaksanaan hak upah tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36
Tahun 2021 tentang pengupahan. Kedua, untuk menjelaskan usaha pemerintah
dalam melindungi pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Ketiga, untuk
menjelaskan upaya pemerintah dalam memberi perlindungan hukum terhadap
pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Metode penelitian dilakukan secara hukum sosiologis, berupa suatu penelitian
yang dilakukan secara langsung turun ke lokasi penelitian untuk memperoleh
informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian ini akan dilihat bagaimana
pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah minimum di PT. Bina Kasih
Pekanbaru. Hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan pengupahan melalui upah
minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021
tentang pengupahan belum sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota
pekanbaru dan belum mampu memenuhi hidup layak pekerja/buruh. Kemudian
Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum bisa
memberikan kepastian hukum guna memenuhi hidup layak pekerja/buruh dan
sanksi apa yang diberikan kepada pengusaha yang membayar upah dibawah upah
minimum hal tersebut didasarkan pada tolok ukur terdapatnya ketidakjelasan isi
peraturan yang berakibat multitafsir dan adanya penolakan peraturan dari
pekerja/buruh setelah diterbitkan.
hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36
Tahun 2021 tentang pengupahan? Kedua, apakah faktor penghambat pelaksanaan
hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36
Tahun 2021 tentang pengupahan? Ketiga, bagaimanakah upaya dalam mengatasi
hambatan pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan? Tujuan dari penelitian
ini adalah: pertama, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap
pelaksanaan hak upah tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 36
Tahun 2021 tentang pengupahan. Kedua, untuk menjelaskan usaha pemerintah
dalam melindungi pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Ketiga, untuk
menjelaskan upaya pemerintah dalam memberi perlindungan hukum terhadap
pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Metode penelitian dilakukan secara hukum sosiologis, berupa suatu penelitian
yang dilakukan secara langsung turun ke lokasi penelitian untuk memperoleh
informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian ini akan dilihat bagaimana
pelaksanaan hak tenaga kerja terhadap upah minimum di PT. Bina Kasih
Pekanbaru. Hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan pengupahan melalui upah
minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021
tentang pengupahan belum sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota
pekanbaru dan belum mampu memenuhi hidup layak pekerja/buruh. Kemudian
Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum bisa
memberikan kepastian hukum guna memenuhi hidup layak pekerja/buruh dan
sanksi apa yang diberikan kepada pengusaha yang membayar upah dibawah upah
minimum hal tersebut didasarkan pada tolok ukur terdapatnya ketidakjelasan isi
peraturan yang berakibat multitafsir dan adanya penolakan peraturan dari
pekerja/buruh setelah diterbitkan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:34:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah