Pelaksanaan Penertiban Pasar Rakyat Yang Berdiri Tanpa Izin Di Kecamatan Sail Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Edi, Donni Syafri
Skripsi ini dilatar belakangi oleh Strategi Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam
Menangani Pasar Kaget khususnya dalam permasalahan penanganan pasar kaget
di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana
Pelaksanaan penertiban pasar rakyat yang berdiri tanpa izin berdasarkan Perda
Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, Apakah
Penghambat Pelaksanaan penertiban pasar rakyat yang berdiri tanpa izin
berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Pasar Rakyat dan Bagaimana upaya mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penertiban
Pasar Rakyat yang berdiri tanpa izin berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor
09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Penelitian ini merupakan hasil
penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini berlokasi di pemerintahan
kota pekanbaru. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana strategi
pemerintah kota pekanbaru dalam menangani pasar kaget. Dalam skripsi ini
metode penelitian yang digunakan adalah Hukum Sosiologis. Metode ini
digunakan untuk mendeskripsikan strategi pemerintah kota pekanbaru dalam
menangani pasar kaget. Data premier berupa dokumen yang diperoleh dari dinas
pasar kota Pekanbaru. Data sekunder berupa study documen atau bahan pustaka
sumber tertulis yang berkaitan dengan masalah yang di teliti. Selanjutnya penulis
menjelaskan secara rinci dan sistematis sehingga dapat tergambar dan dipahami
secara jelas.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemerintah pekanbaru
dalam menangani permasalahan pasar kaget dengan cara mengembangkan pasar
kaget yang layak sesuai dengan ketentuan perda Nomor 09 tahun 2014, dengan
demikian permasalahan yang muncul akibat dari pasar kaget tersebut dapat
diatasi. Dalam hal penataan dan penanganan pasar kaget di kota pekanbaru
pemerintah kota pekanbaru saat ini menerapkan Perda Nomor 09 tahun 2014
dengan cara sosialisasi kepada pengelola pasar kaget untuk mengurus izin
pendirian pasar agar pasar kaget tersebut dapat legalitas dan sesuai dengan
ketentuan Perda Nomor 09 tahun 2014. Hukum yang harus dipakai adalah yang
ditetapkan oleh pemerintah seperti membuat legalitas status pasar kaget menjadi
pasar rakyat dapat menghilangkan perbedaan pendapat
Menangani Pasar Kaget khususnya dalam permasalahan penanganan pasar kaget
di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana
Pelaksanaan penertiban pasar rakyat yang berdiri tanpa izin berdasarkan Perda
Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, Apakah
Penghambat Pelaksanaan penertiban pasar rakyat yang berdiri tanpa izin
berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Pasar Rakyat dan Bagaimana upaya mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penertiban
Pasar Rakyat yang berdiri tanpa izin berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor
09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Penelitian ini merupakan hasil
penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini berlokasi di pemerintahan
kota pekanbaru. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana strategi
pemerintah kota pekanbaru dalam menangani pasar kaget. Dalam skripsi ini
metode penelitian yang digunakan adalah Hukum Sosiologis. Metode ini
digunakan untuk mendeskripsikan strategi pemerintah kota pekanbaru dalam
menangani pasar kaget. Data premier berupa dokumen yang diperoleh dari dinas
pasar kota Pekanbaru. Data sekunder berupa study documen atau bahan pustaka
sumber tertulis yang berkaitan dengan masalah yang di teliti. Selanjutnya penulis
menjelaskan secara rinci dan sistematis sehingga dapat tergambar dan dipahami
secara jelas.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemerintah pekanbaru
dalam menangani permasalahan pasar kaget dengan cara mengembangkan pasar
kaget yang layak sesuai dengan ketentuan perda Nomor 09 tahun 2014, dengan
demikian permasalahan yang muncul akibat dari pasar kaget tersebut dapat
diatasi. Dalam hal penataan dan penanganan pasar kaget di kota pekanbaru
pemerintah kota pekanbaru saat ini menerapkan Perda Nomor 09 tahun 2014
dengan cara sosialisasi kepada pengelola pasar kaget untuk mengurus izin
pendirian pasar agar pasar kaget tersebut dapat legalitas dan sesuai dengan
ketentuan Perda Nomor 09 tahun 2014. Hukum yang harus dipakai adalah yang
ditetapkan oleh pemerintah seperti membuat legalitas status pasar kaget menjadi
pasar rakyat dapat menghilangkan perbedaan pendapat
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:33:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah