Upacara adat Kampung Lingga
Tobing, Nelly
Menurut sejarahnya, kampung Lingga adalah bekas kerajaan di Tanah Karo yaitu kerajaan Lingga. Kerajaan ini erat hubungannya dengan kerajaan Linggaraya di daerah Pakpak Dairi. Sekarang kampung Lingga masih mempertahankan kebudayaannya yang asli. Suku bangsa Karo yang merupakan penduduk asli kampung tersebut masih mempertahankan adatnya yang asli. Rumah adat dengan bentuk atapnya yang khas dan bangunan tradisional lainnya, masih terdapat peninggalannya. Upacara-upacara adat perkawinan, upacara yang berhubungan dengan kepercayaan, kesenian dan lain-lain masih hidup subur dalam kehidupan pend1:1duk sehari-hari.
Sampai saat ini, kampung Lingga mempunyai potensi yang tinggi sebagai daerah pariwisata. Dewasa ini pemerintah menganjurkan, agar nilai-nilai budaya bangsa dipelihara dan dilestarikan kepada generasi kini dan mendatang. Oleh karena itu, agar warisan budaya bangsa jangan punah, maka pada Repelita II kampung Lingga telah dipugar, terutama untuk pemeliharaan dan pengembangan kepariwisataan. Dewasa ini telah banyak wisatawan asing mengunjungi kampung Lingga.
Sampai saat ini, kampung Lingga mempunyai potensi yang tinggi sebagai daerah pariwisata. Dewasa ini pemerintah menganjurkan, agar nilai-nilai budaya bangsa dipelihara dan dilestarikan kepada generasi kini dan mendatang. Oleh karena itu, agar warisan budaya bangsa jangan punah, maka pada Repelita II kampung Lingga telah dipugar, terutama untuk pemeliharaan dan pengembangan kepariwisataan. Dewasa ini telah banyak wisatawan asing mengunjungi kampung Lingga.
Detail Information
- Publisher
- Proyek Pembinaan Media Kebudayaan
- Tahun
- 1990
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-03-21T01:46:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah